Terdakwa kasus video asusila Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan telah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (22/11). Ariel didakwa tiga pasal dengan hukuman terberat 12 tahun penjara dan denda terbesar Rp6 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Rusmanto mengatakan, dakwaan pertama Ariel adalah hukuman penjara paling sebentar 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Juga denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Dakwaan kedua bagi Ariel adalah pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang no. 11 tahun 2008 tentang ITE. Untuk itu Ariel terancam enam tahun hukuman penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara dakwaan ketiga pasal 282 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 56 ke-2.
Sementara sidang perdana Rizal Rizaldi, rekan Ariel yang diduga menyebarkan video tersebut, juga telah usai di PN Bandung. Rizal membantah sebagai pihak yang bertanggung jawab. Ia berdalih, video Ariel sudah beredar di kalangan terbatas sebelum benar-benar tersebar luas di Facebook.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar